Jakarta, (BS) - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Muhammad Ichsan Munthe, Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri. Gugatan perdata dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada Senin (25/8/2025).

Selain BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II serta seorang bernama Akhmad Madces juga ditarik sebagai turut tergugat. KPKNL disebut sebagai pelaksana lelang, sementara Akhmad dituding diuntungkan secara tidak wajar sebagai pemenang lelang.

Kuasa hukum penggugat, Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH, CLMC, menjelaskan perkara ini bermula dari hubungan kredit antara kliennya dengan BRI, dengan jaminan sebidang tanah seluas 267 meter persegi berikut bangunan di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Agunan tersebut tercatat atas nama Yusniar Isa, ibu dari penggugat.

Saat penggugat tengah mengajukan take over pinjaman ke Bank DKI senilai Rp5 miliar, BRI justru mengeksekusi lelang.

“BRI langsung melelang dengan harga limit Rp1,5 miliar, padahal nilai pasar properti mencapai Rp10 miliar,” ujar Wempi.

Pelaksanaan lelang oleh KPKNL Jakarta II pada 17 Juli 2025 itu dinilai menyalahi asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996.

Akibat tindakan tersebut, kata Wempi, penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp3,5 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp2 miliar.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim:

Halaman:
N
Penulis: Naufal