Bogor, (BS) — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, hingga kini masih berlangsung secara terbuka. Truk bermuatan tanah hilir mudik setiap hari, debu beterbangan, jalan desa rusak, dan keselamatan warga terancam. Namun ironisnya, belum terlihat penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Meski keluhan masyarakat terus bermunculan, aparat belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang dinilai sebagai kejahatan lingkungan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum.

Sorotan keras datang dari Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA). Ketua Umum GEMASURA, Fathan Kamal Maulana, menegaskan bahwa tambang galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Aktivitas galian C ini diduga ilegal dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Jika aparat terus diam, wajar publik bertanya, apakah hukum masih punya keberanian menghadapi kejahatan lingkungan di Rumpin,” tegas Fathan.

Secara regulasi, pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kerusakan fasilitas umum.

GEMASURA secara khusus menyoroti kinerja Polres Bogor, terutama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan kejahatan pertambangan.

“Jika tambang ilegal yang kasat mata dan dikeluhkan masyarakat tidak juga ditindak, publik patut menduga adanya pembiaran. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan pemodal,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, GEMASURA mendesak Tipidter Polres Bogor untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku lapangan maupun pemodal, menyita seluruh alat berat dan armada pengangkut sebagai barang bukti, serta menghentikan total seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Rumpin.

GEMASURA menegaskan bahwa pembiaran aparat sama dengan memberi legitimasi terhadap kejahatan lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas, hal itu dinilai sebagai kegagalan penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara.