BOGOR – Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cibungbulang mengecam keras masih beroperasinya hiburan malam karaoke di Kafe Note, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan.

Ketua PK KNPI Cibungbulang, Bella Akbar, menilai aktivitas hiburan malam tersebut tidak mencerminkan sikap menghormati nilai religius masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.

“Operasional hiburan malam pada bulan Ramadhan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami meminta pengelola usaha untuk lebih menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh warga Cibungbulang,” ujar Bella dalam keterangan tertulisnya, Maret 2026.

Selain mengecam aktivitas tersebut, KNPI juga mempertanyakan legalitas izin operasional karaoke yang berada di Kafe Note. Menurut Bella, setiap tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan perizinan usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha pariwisata, termasuk hiburan karaoke, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah serta menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan nilai yang hidup di masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mewajibkan pelaku usaha hiburan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai klasifikasi usaha.

KNPI Cibungbulang juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur agar aktivitas tempat hiburan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terlebih pada momentum keagamaan seperti bulan Ramadhan.

Atas dasar itu, KNPI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional karaoke tersebut.

“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait turun langsung melakukan pengecekan izin operasional. Jika terbukti melanggar aturan atau tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bella.