AJAT ROCHMAT JATNIKA, S.T, M.SI., Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.  DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2021, DPKPP melaksanakan 24 kegiatan pada 10 program yang terdiri dari 9 program utama dan 1 program penunjang. Program utama DPKPP adalah; Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Program Pengembangan Permukiman, Program Penataan Bangunan Gedung, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan, Program Pengelolaan Tanah Kosong, Program Penatagunaan Tanah dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain adalah:

1. Pembangunan Jembatan Rawayan Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan merupakan misi dari Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dapat dicapai karena adanya daya saing (competitiveness). Kondisi daerah Kabupaten Bogor terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia. Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban  logistik  yang  mampu  menjaga  stabilitas  harga,  serta  mempercepat  perpindahan  manusia dan  barang  antar  kota  dan  kabupaten.

Salah  satu  permasalahan  Kabupaten  Bogor  yaitu  belum  terpenuhinya  kebutuhan  infrastruktur  desa, masih  adanya  desa-desa  tertinggal  yang  belum  mempunyai  akses  keluar,  belum  terencana nya program  pembangunan  di  desa  secara  baik,  kurangnya  motivasi  dan  kemandirian  masyarakat dalam  pembangunan  desa,  masih  tingginya  ketergantungan  masyarakat  terhadap  program pembangunan  dari  pemerintah.

Sedangkan  Kemiskinan  di  pedesaan  disebabkan  oleh  rendahnya akses pelayanan  dasar, akses ekonomi dan  infrastruktur serta  pola  hidup  masyarakat. Sehubungan  hal  tersebut,  Dinas  Perumahan  Kawasan  Permukiman  dan  Pertanahan  Kabupaten Bogor  melaksanakan  kegiatan  pembangunan  infrastruktur  jembatan  rawayan.  Pada  tahun  2021 DPKPP  menargetkan  membangun  33  jembatan  rawayan  di  22  kecamatan  –  29  desa, Pembangunan  33  jembatan  rawayan  tahun  2021  di  Memorandum  Of  Understanding  (MOU)  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  dengan  Kementrian  Dalam  Negeri  (Kemendagri)  serta  Perjanjian Kerjasama  (PKS)  Bupati  Bogor  dengan  Pangdam  III  Siliwangi.

Pengerjaan  dilaksanakan  oleh Korem  061/SK  dan  Divif  1/Kostrad.  Spesifikasi  kontruksi  pondasi  batu  kali,  struktur  baja,  lantai  plas bordes,  lebar  1,5  meter  panjang  sesuai  lokasi.  Sampai  dengan  25  November  2021  ,  jembatan rawayan  telah  100%  ada  16  jembatan  rawayan  tersebar  di    15  (limabelas)  kecamatan  dan    16 (enam  belas) desa.