BERITASATOE.COM, (BS) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.

DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2022, DPKPP melaksanakan 62 Sub Kegiatan 24 Kegiatan dan 11 Program Kegiatan dengan nama Program sebagai berikut;

1. Program Pengembangan Permukiman.

2. Program Penataan Bangunan Gedung.

3. Program Penataan dan Lingkungannya.

4. Program Pengembangan Perumahan.

5. Program Kawasan Permukiman.