DEPOK, (BS) – Dua tahun sudah kasus penganiayaan yang dialami Yusuf Stefanus mandek tanpa kepastian hukum. Yusuf melaporkan peristiwa pemukulan oleh seorang perempuan bernama Anita ke Polsek Sukmajaya pada 8 September 2023, namun hingga kini kasusnya belum juga mendapat kejelasan, baik dari kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Peristiwa berawal dari insiden saling merekam di kawasan Kompleks Pelni, Baktijaya, Sukmajaya. Pelaku disebut memukul Yusuf hingga mengalami luka di pelipis kiri. Bahkan, pelaku sempat menantang korban dengan ucapan: “Sana lapor polisi.” Yusuf pun langsung melaporkan kejadian tersebut dan melakukan visum di RS Primaya.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ diterima aparat, dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran.

Yusuf menyayangkan lambannya kinerja aparat. Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan peristiwa pemukulan seorang sekuriti yang sempat viral di media sosial.
“Kasus pemukulan sekuriti dalam 2 hari pelakunya sudah ditangkap. Sedangkan kasus saya sudah 2 tahun, pelakunya masih di luar sana. Apa harus viral dulu baru diproses?” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Yusuf menegaskan telah menyerahkan sejumlah bukti sejak awal pemeriksaan.
“Video saya dipukul, foto luka, kacamata yang patah, jaket yang saya pakai saat kejadian, sampai saksi mata juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.

Diketahui, sesuai KUHAP, tugas utama penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya, dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya belum merespons konfirmasi terkait mandeknya kasus ini. (Heti)