BOGOR, (BS) – Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) menyoroti dugaan persoalan tata kelola di tubuh BAZNAS Kota Bogor, khususnya terkait pendistribusian zakat serta legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor.
Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat yang diterima ADBR, penyaluran dana zakat terutama pada sektor bantuan pendidikan dan pelunasan ijazah diduga belum sepenuhnya dilakukan secara adil dan objektif.
ADBR mencatat adanya indikasi bahwa besaran bantuan dipengaruhi oleh rekomendasi politik dari anggota DPRD maupun afiliasi partai tertentu.
Koordinator ADBR, Muhammad Zidan Nurkahfi, menyebut masyarakat tanpa rekomendasi politik dilaporkan hanya menerima bantuan pendidikan dengan nominal terbatas, umumnya di bawah Rp750.000. Sementara pemohon dengan rekomendasi politik disebut dapat menerima bantuan hingga Rp2 juta atau lebih.
“Jika benar terjadi, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menekankan prinsip keadilan, amanah, dan akuntabilitas,” ujar Zidan, Selasa (31/12/2025).
Selain itu, ADBR juga menyoroti dugaan permasalahan legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur. Klinik tersebut diduga telah beroperasi selama hampir satu dekade tanpa kelengkapan izin usaha dan izin operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan.
ADBR meminta Pemerintah Kota Bogor dan lembaga pengawas terkait melakukan audit menyeluruh serta meminta klarifikasi resmi dari BAZNAS Kota Bogor.
“Zakat adalah amanah umat, bukan alat kepentingan politik. Penyalurannya harus berbasis kebutuhan mustahik, bukan rekomendasi kekuasaan,” tegas Zidan. (Red)

