BOGOR, (BS) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Banten Kidul dan Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) mendukung langkah Anggota DPRD, Nurodin menyuarakan Perda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor.

Menurut Ketua AMAN wilayah Banten Kidul, Jaro Jajang hal itu menjadi pintu masuk sebagai aspirasi Masyarakat Kasepuhan Adat agar segera memiliki payung hukum. 

"Kalau saya lihat kesempatan baik ada DPRD dari utusan Masyarakat Adat Kasepuhan disini, manfaatkan lah itu, pintu masuk mendorong pengakuan Pemerintah Daerah berupa Perda, ini yang disebut sebagai bentuk kehadiran negara," ungkap Jaro Jajang kepada beritasatoe.com saat menghadiri acara Seren Taun di Kasepuhan Malasari, Jumat (27/6).

Jaro Jajang menyarakan masyarakat adat disini harus solid dan mengajukan ke pemerintah untuk mendapatkan Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor.

Sementara jumlah keanggotaan 
AMAN wilayah Banten Kidul di tiga Kabupaten tercatat sebanyak 20 Komunitas Adat Kasepuhan.

"Di Bogor ini yang sudah menjadi Anggota AMAN hanya Kasepuhan Urug, ada di Sukabumi yaitu Ciptagelar (Gelar Alam-red), Sinarresmi dan Ciptamulya lalu sebagian besar di Kabupaten Lebak," kata dia.

Menurutnya, keanggotaan AMAN cukup selektif dalam menjaring anggota. Salah satunya harus Musyawarah Adat sebelum menjadi Anggota AMAN.

Tak hanya itu, prasyarat dan kriteria menjadi hal yang penting. Mulai dari asal usul kesejarahan adatnya, struktural kelembagaan adat, wilayah adat, aturan adat terus Incu-putu atau rakyat adatnya dan aset adat atau harta benda disebut 
hak komunal.

"Jadi kalau lima ini memenuhi syarat berarti itu masyarakat adat kalau mereka bersepakat ya silahkan masuk mendaftarkan menjadi anggota AMAN," jelas Jaro Jajang.