Caringin, (BS) — Keberadaan Yayasan Maghfirah yang berlokasi di lereng Gunung Gede Pangrango, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Lembaga tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang karena mendirikan berbagai bangunan di atas lahan resapan air yang tidak sesuai peruntukan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya, Yogi Ariananda, menilai pemerintah seakan luput dalam melakukan pengawasan.
“Bangunan-bangunan Yayasan Maghfirah berdiri di atas lahan resapan air yang tidak sesuai peruntukannya. Ini berpotensi memicu bencana alam seperti yang pernah terjadi di kawasan Puncak dan sejumlah daerah di Sumatera,” tegas Yogi, Rabu (10/12/2025).

Yogi juga mengungkapkan bahwa Yayasan Maghfirah hingga kini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukti nyata adanya pelanggaran tata ruang dan administrasi yang sistematis. Ironisnya, lembaga pendidikan justru berdiri di atas ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Tidak hanya GMPRI, kritik juga datang dari Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor. Ketua HPPMI, Yusuf Bachtiar, menegaskan bahwa lahan yang ditempati yayasan merupakan kawasan pertanian sesuai RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Yayasan ini berdiri di atas lahan sekitar 40 hektare yang seharusnya difungsikan sebagai kawasan pertanian,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan di kawasan Puncak semakin menggerus ruang usaha petani dan dapat memicu kesenjangan ekonomi di masa depan.
“Pemerintah harus menindak tegas pelaku usaha apa pun yang beroperasi di zona pertanian, baik pariwisata maupun pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Cimande Bersatu, Desna G. Maulana, mengingatkan bahaya kerusakan lingkungan akibat perataan lahan yang terus terjadi di lokasi.
“Kita sudah melihat banyak bencana alam yang dipicu alih fungsi lahan. Pemerintah harus bertindak terhadap perusak lingkungan, terutama di wilayah kami,” ujarnya.

Desna juga menyayangkan lemahnya ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hingga saat ini belum ada satu pun instansi yang mampu menutup aktivitas Yayasan Maghfirah meski perambahan dan perataan tanah terus dilakukan. Di area tersebut telah berdiri sekolah, bungalow komersial, minimarket, gedung serbaguna, tempat ibadah, hingga vila,” tambahnya.

Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, membenarkan bahwa yayasan tersebut belum mengantongi izin bangunan.
“Kami sudah mengeluarkan surat teguran dan melimpahkan penanganannya kepada Satpol PP,” jelasnya. (Iwan)