BOGOR, (BS) – Di balik lantangya kampanye pemberantasan narkoba, tersimpan ironi yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keadilan, justru disinyalir terjebak dalam pola penanganan perkara narkotika yang sarat kejanggalan dan konflik kepentingan.

Setiap kali pengguna narkoba tertangkap, proses hukum yang transparan kerap kali tidak menjadi pilihan utama. Alih-alih dirujuk ke lembaga rehabilitasi negara yang memiliki standar dan diawasi secara ketat, para pengguna justru “direkomendasikan” ke sejumlah panti rehabilitasi swasta tertentu. Pola ini berulang, sistematis, dan seolah telah menjadi praktik lazim.

Panti rehabilitasi swasta tersebut, ironisnya, banyak yang minim akreditasi, tidak memiliki rekam jejak keberhasilan yang jelas, serta beroperasi tanpa pengawasan memadai. Namun jumlahnya terus bertambah, tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

Yang paling menyentak nalar publik adalah biaya rehabilitasi yang dibebankan kepada keluarga korban. Dengan dalih “biaya perawatan”, keluarga dipaksa membayar puluhan juta rupiah untuk fasilitas yang sering kali tidak sebanding dengan biaya yang diminta—bahkan hanya berupa rumah tinggal biasa dengan program terapi yang sangat terbatas. Padahal, rehabilitasi melalui lembaga negara seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) tersedia secara gratis dan berbasis standar medis yang jelas.

Kondisi ini melahirkan kecurigaan yang sulit ditepis. Desas-desus di masyarakat menyebut adanya aliran “komisi” dari panti rehabilitasi swasta kepada oknum aparat penegak hukum. Setiap pengguna yang “dialihkan” ke panti tertentu seolah menjadi komoditas ekonomi. Semakin banyak rujukan, semakin besar keuntungan yang mengalir ke kantong-kantong gelap.

Ketimpangan perlakuan pun semakin telanjang. Pengguna narkoba dari keluarga tidak mampu kerap kali langsung diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara. Sementara mereka yang berasal dari keluarga berkecukupan memperoleh “jalan keluar” melalui rehabilitasi swasta berbiaya mahal. Diskriminasi ini mencederai asas keadilan dan memperlihatkan wajah buram penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Lembaga rehabilitasi swasta yang seharusnya menjadi ruang pemulihan, dalam praktiknya justru berubah menjadi ladang transaksi dan dugaan suap yang terselubung. Para pengguna narkoba, yang sejatinya adalah korban adiksi, dieksploitasi dua kali: pertama sebagai korban penyakit, kedua sebagai objek bisnis berkedok kemanusiaan.

Pertanyaan besar pun menggantung di benak publik: sampai kapan praktik ini dibiarkan? Kapan penanganan narkoba benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan pada keuntungan segelintir pihak yang bermain di balik layar tragedi kemanusiaan?

Tulisan ini bukan sekadar kritik, melainkan jeritan nurani masyarakat yang masih percaya bahwa penegakan hukum harus bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Reformasi penanganan narkoba bukan pilihan, melainkan keharusan, jika negara benar-benar ingin menyelamatkan generasi bangsa—bukan sekadar memindahkan penderitaan dari satu meja ke meja lainnya.