Jakarta, (BS) — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengundang BKPSDM Kabupaten Bogor untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Penerapan Sistem Merit ASN pascapenetapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembentukan lembaga independen untuk mengawasi implementasi sistem merit dalam manajemen ASN.
FGD ini membahas secara komprehensif implikasi putusan MK terhadap tata kelola kepegawaian, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan sistem merit dipandang penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas intervensi.
Dalam forum tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bogor hadir mewakili Kepala BKPSDM. Kabupaten Bogor dipandang sebagai salah satu daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penerapan sistem merit melalui program pemetaan kompetensi, manajemen talenta, penataan karier, hingga penguatan evaluasi dan pengawasan internal.
KemenPAN-RB mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor, dalam agenda reformasi birokrasi nasional. Penguatan sistem merit diyakini menjadi fondasi untuk menghadirkan ASN yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.
Lebih dari itu, penerapan sistem merit bukan hanya untuk penataan internal aparatur, tetapi juga sebagai upaya menjamin pelayanan publik yang lebih cepat, berkualitas, dan berdampak. Pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan ASN yang unggul dan profesional sebagai motor peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Keikutsertaan BKPSDM Kabupaten Bogor dalam FGD ini sekaligus menegaskan komitmen daerah untuk terus mendukung penguatan sistem merit dan pembangunan birokrasi yang modern, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan publik. (Red)

