BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 6 Maret 2026.
Bupati Bogor menegaskan bahwa meskipun momen hari raya identik dengan tradisi berbagi dan silaturahmi, seluruh aparatur pemerintah tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, kita ingin pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat dan bersih. Jangan sampai niat baik justru mencederai perjalanan ibadah puasa,” ujar Rudy Susmanto dalam keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, Bupati Bogor juga menegaskan larangan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk hadiah lainnya kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan desa agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur hari raya,” jelasnya.
Bupati Bogor juga mengingatkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.

