Bogor, (BS) - Sepanjang tahun 2025, Indonesia Police Watch (IPW) mencermati bahwa Forum Gelar Perkara Khusus (GPK) di lingkungan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri kerap ditengarai menyimpang dari tujuan awalnya sebagai instrumen pengawasan profesional.

Dalam praktiknya, forum ini diduga telah berubah menjadi “komoditas” atau “lahan bisnis” yang digunakan untuk menghambat dan menghalangi penegakan hukum.

IPW menilai, GPK kerap dimanfaatkan oleh pihak Pendumas untuk:
Menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup; atau
Memaksakan kelanjutan penyelidikan/penyidikan terhadap perkara yang sesungguhnya tidak memiliki kecukupan alat bukti.

Modus Operandi Dugaan Penyimpangan GPK Berdasarkan pengamatan IPW, oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menjadi pintu masuk pelaksanaan GPK diduga berperan sebagai pengatur sekaligus distributor kepentingan, dengan pola modus operandi yang berulang, antara lain:

Memanipulasi fakta,
Menyembunyikan fakta,
Menghilangkan fakta, serta
Melakukan teror psikologis terhadap tim penyidik guna menjatuhkan moral dan mendorong sikap kompromistis.
Tekanan psikologis tersebut diarahkan agar penyidik bersedia “mengubah arah kebenaran perkara” sesuai kepentingan Pendumas.

Selanjutnya, hasil GPK berupa kesimpulan dan rekomendasi diduga telah dipersiapkan sebelum gelar perkara dilaksanakan.

Fenomena dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.

Kritik DPR: Penegakan Hukum Sarat Penyimpangan

Situasi ini sejalan dengan pernyataan Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, yang menyebut bahwa sektor penegakan hukum di Polri menjadi penyumbang penyimpangan terbanyak.