Jakarta, (BS) - Jika benar dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa SDN Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga sejak 2022-2023 tidak dinikmati oleh para siswa penerima manfaat, maka hal tersebut merupakan kejahatan pendidikan yang sangat keji dan sangat tidak terpuji.

‎Hal itu dikatakan secara tegas oleh Praktisi Hukum Julianta  Sembiring,SE, SH, dari kantor hukum JS & Partners, yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Oto Hasibuan, saat dimintai tanggapanya, melalui pesawat telepon selularnya, Kamis (01/05).

‎"Kalau ada oknum yang sengaja memakai anggaran tersebut atau menyalahgunakannya, sudah sepatutnya segera ditindak dengan tegas oleh APH. Apalagi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dengan tegas pernah mengatakan jangan pernah sisa anggaran satu rupiah pun digunakan oleh oknum atau operator PIP. Sebab akan ada dampaknya bagi kelanjutan kerja si oknum tersebut di setiap sekolah manapun di Jawa Barat. Saya mendorong percepatan informasi publik segera mencari data yang akurat agar para siswa di SDN Cibeureum Cianjur segera mendapatkan haknya sebagaimana anggaran yang telah ditetapkan. Dan harus dilakukan juga pengecekan di setiap aplikasi sebagai penerima pemanfaatan program PIP. Saya juga mendorong aparat saber pungli Cianjur untuk segera melakukan investigasi di SDN Cibeureum Cianjur Jawa Barat, dan jika terbukti sesuai informasi, tindak tegas!", pungkasnya. (Raden)