Jakarta, (BS)  – Desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono kian menguat. Pemicu utamanya adalah kasus kontroversial pagar laut di pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang kini memasuki fase pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut Menteri Trenggono telah gagal melindungi hak nelayan dan cenderung membiarkan praktik-praktik kapitalistik merugikan masyarakat pesisir.

“Kasus pagar laut adalah simbol kegagalan kepemimpinan Trenggono. Ia membiarkan laut—ruang hidup nelayan—diprivatisasi,” tegas Uchok kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Pagar Besi, Laut Terkunci, Hidup Nelayan Terhenti

Pagar besi permanen sepanjang ratusan meter di wilayah perairan Desa Kohod menutup akses laut bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Akibatnya, ratusan nelayan kehilangan mata pencaharian—sebuah tragedi kemanusiaan yang nyata di tengah janji pemerataan pembangunan.

“Ini bukan hanya pelanggaran tata ruang atau hukum lingkungan. Ini juga pelanggaran hak asasi manusia. Dan lebih menyakitkan lagi, kementerian yang seharusnya membela nelayan malah diam,” kata Uchok.

Gugatan Warga dan “Bukti Mengejutkan”

Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum lewat gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh warga Desa Kohod terhadap KKP dan pihak-pihak terkait. Henri Kusuma, kuasa hukum warga, mengungkapkan akan mengajukan bukti mengejutkan dalam sidang lanjutan.

“Kami ingin membuktikan bahwa negara lalai, dan menterinya tidak berpihak pada rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harkat hidup orang kecil,” ujar Henri.