Cibinong, (BS) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik pembelajaran yang tidak sesuai di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cibinong.

Sebagai bentuk komitmen menjaga iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi peserta didik, guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara cepat, profesional, serta berlandaskan asas kehati-hatian setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

“Kami telah melakukan pembinaan dan penindakan kepada tenaga pendidik terkait dengan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan,” tegas Rusliandy.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menerima laporan awal dan segera melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik yang bersangkutan guna memperoleh gambaran permasalahan secara utuh dan berimbang.

Rusliandy juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya pengumpulan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri.

“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid, serta menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusliandy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, media, serta orang tua murid atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi.

“Hal tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan guna memastikan layanan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Red)