Depok, (BS)  – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus memperkuat layanan perizinan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Depok yang mendorong kemajuan sektor UMKM, kesehatan, dan pendidikan secara terpadu.

Kepala DKUM Kota Depok, Drs. Mohamad Thamrin, S.Sos., MM , dalam Seminar UMKM yang digelar Sabtu (15/11/2025), mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro di Depok yang belum mengurus izin usaha. Dari total sekitar 121.000 UMKM , baru 15 ribu yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) .

“Tahun 2025 kami targetkan 1.000 UMKM di Kota Depok yang memiliki NIB. Tahun sebelumnya kami hanya menargetkan ratusan, namun kini kami tingkatkan menjadi ribuan,” ujar Thamrin.

Ia menegaskan bahwa pengurusan NIB gratis dan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) . Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan NIK, email aktif, data perusahaan, serta informasi modal usaha.

“NIB adalah pintu utama untuk mendapatkan izin lainnya, termasuk sertifikat halal maupun SPP-IRT,” tegasnya.

Selain NIB, DKUM juga memfasilitasi pembuatan sertifikat halal reguler . Pada tahun 2025, ditargetkan 250 UMKM memperoleh sertifikasi tersebut, dengan anggaran Rp1.500.000 per UMKM yang ditanggung APBD.

“Sertifikat halal reguler sangat penting untuk memperluas pasar, bahkan membuka peluang ekspor,” kata Thamrin.

DKUM juga membantu pelaku UMKM dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi merek dagang maupun produk dari peniruan. Kuota fasilitasi pada tahun 2025 dibatasi hingga 200 UMKM .

Di bidang pangan, DKUM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan penyuluhan keamanan pangan sebagai persyaratan penerbitan SPP-IRT dan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) .