BOGOR — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor mulai memasuki tahap serius. Rapat kerja koordinasi penyusunan naskah akademik dan draf raperda inisiatif DPRD digelar pada Jumat (13/2/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menyebut dasar pemikiran pengajuan perda ini sederhana namun mendesak. Menurutnya, masih banyak masyarakat hukum adat di Bogor yang tetap eksis menjalankan tradisi, tetapi belum memiliki pengakuan hukum yang kuat.
“Secara dasar pemikiran, kita sadar di Bogor ini banyak masyarakat adat yang masih lemah dalam pengakuan. Harapannya, kalau sudah ada perda, itu bisa melindungi dan memberdayakan mereka secara jelas,” ujar Nurodin belum lama ini.
Politisi yang akrab disapa Jaro Peloy itu menegaskan, perda ini nantinya tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Substansinya harus benar-benar menjamin masyarakat adat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa kekhawatiran terkait legalitas maupun pemenuhan hak konstitusional.
Diketahui, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor telah resmi mengajukan Raperda Inisiatif tersebut melalui surat bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditembuskan kepada Ketua Bapemperda.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga dan Sekretaris Fraksi Nurodin. Intinya, masyarakat adat membutuhkan payung hukum yang kuat agar tidak lagi berada dalam posisi rentan.
Nurodin menambahkan, usulan ini juga telah mendapat respons positif dari DPC PKB Kabupaten Bogor. Bahkan, perda adat tersebut ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
“Kemarin pimpinan sudah menyetujui. Ke depan perda tentang adat ini akan menjadi prioritas,” kata Jaro Peloy.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat adat Kasepuhan masih konsisten menjaga kearifan lokal dengan memegang prinsip harmoni antara manusia dengan alam, manusia dengan Sang Pencipta, serta manusia dengan sesama.

