Depok (BS) — Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) tidak dihapus. Ia menyatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah penonaktifan sementara untuk keperluan penataan dan verifikasi ulang data penerima manfaat.

Menurut Hamzah, langkah tersebut diambil agar jaminan kesehatan yang dibiayai APBD benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran akibat data yang tidak akurat.

“UHC tidak dicabut. Anggarannya tetap tersedia dan telah disepakati DPRD sebesar Rp103 miliar. Yang dilakukan saat ini adalah pembenahan data agar penerimanya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga,” kata Hamzah, Minggu (8/2/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Depok sekitar 2.024.664 jiwa dengan tingkat kemiskinan 2,31 persen atau setara sekitar 46.770 orang. Namun, pada pelaksanaan sebelumnya, jumlah penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat mencapai sekitar 300 ribu orang.

Perbedaan angka tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran dalam pendataan penerima bantuan.

“Kalau warga miskin sekitar 47 ribu, tapi penerima PBI ratusan ribu, ini berarti ada data yang harus diluruskan. Negara tidak boleh salah sasaran,” ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Depok mengalokasikan Rp103 miliar guna menjamin layanan kesehatan bagi sekitar 173 ribu warga miskin dan rentan. Saat ini, data tersebut tengah diverifikasi secara berjenjang dengan melibatkan RT, RW, hingga kelurahan agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pengawasan anggaran, Hamzah menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Bantuan kesehatan adalah hak warga yang tidak mampu. Tidak adil jika negara membiayai warga yang secara ekonomi sebenarnya sudah sanggup,” tegasnya.