Bogor, (BS) – Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan jajaran Polsek Jasinga, Polres Bogor. Pelaku berinisial RD ditangkap saat bersembunyi di dalam lemari dapur rumahnya di Perumahan Sultan, Blok A2, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin memimpin langsung penangkapan bersama enam personel Reskrim. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku.

“Awalnya pelaku dan istrinya tidak kooperatif dengan menolak membuka pintu. Akhirnya kami mendobrak pintu besi dengan disaksikan ketua RT dan satpam perumahan. Pelaku ditemukan bersembunyi di lemari dapur,” kata AKP Budi.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/134/B/XII/2024/Jbr/Res Bgr/Sektor Jasinga tertanggal 29 Desember 2024. Korban, Dimas Aji Hendra Sulistyo (24), warga Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya setelah dirampas pelaku.

Saat kejadian, korban sempat berteriak meminta tolong hingga warga berdatangan. Pelaku yang panik menembakkan airsoft gun ke arah korban untuk melarikan diri.

Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial RF telah lebih dulu ditangkap. Sementara RD sempat kabur hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street, STNK asli, dua kunci kontak, satu airsoft gun jenis Glock, serta kunci T yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini pelaku RD ditahan di Mapolsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Deri)