Oleh: Juweni Aktivis Budaya, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor
BERITASATOE.COM - Saya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Kampung Adat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nilai-nilai adat istiadat, budaya lokal, serta pelestarian alam dan lingkungan hidup.
Kampung Adat bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup yang menyatu dengan alam dan budaya. Di sana, kearifan lokal diwariskan secara turun-temurun dan terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur.
Salah satu bentuk nyata dari kearifan lokal ini tercermin dalam pengelolaan Leuweung Adat atau hutan adat, yang dibagi ke dalam beberapa fungsi penting:
Leuweung Kolot / Tutupan / Geledegan / Paniisan: Hutan larangan yang dianggap sakral, tidak boleh diganggu, dan menjadi simbol spiritual masyarakat.
Leuweung Titipan / Cawisan: Hutan titipan leluhur yang dijaga untuk menjamin kelestarian sumber daya secara berkelanjutan.
Leuweung Bukaan / Sampalan / Garapan: Hutan yang boleh dikelola secara terbatas untuk kebutuhan hidup, namun tetap dalam prinsip kelestarian.
Klasifikasi ini mencerminkan harmoni antara pelestarian alam dan pemanfaatan sumber daya secara bijak, sebuah sistem ekologis yang telah teruji oleh waktu dan diwariskan oleh para leluhur.
Mengapa Perda Kampung Adat Penting?

