Cisarua, (BS) – Mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, disebut memiliki tunggakan kepada negara senilai Rp107 juta lebih. Tunggakan tersebut timbul karena Iwan, yang menjabat sebagai Direktur CV Sakawayana Sakti, belum membayarkan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk kawasan wisata Kampung Ulin.

Informasi mengenai tunggakan ini terungkap dalam surat PTPN I Regional 2 nomor A2D-RH/X/2025.09.22-18 tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto. Surat tersebut menyatakan bahwa PTPN I Regional 2 dan CV Sakawayana Sakti terikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor FRJ/II.1/1682,VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata outdoor activity Kampung Ulin di Unit Agrowisata Gunung Mas Afdeling Cikopo Selatan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.

Pihak PTPN telah mengirimkan invoice serta surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada CV Sakawayana Sakti sejak April 2025. Bahkan PTPN memberikan keringanan melalui penundaan pembayaran hingga 15 Agustus 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, kewajiban masih belum dipenuhi.

Karena tidak ada pelunasan sampai 22 September 2025, PTPN menyatakan PKS berakhir. Meski demikian, berakhirnya PKS tidak menghapuskan kewajiban finansial CV Sakawayana Sakti sebesar Rp107.476.236, yang harus tetap dibayarkan kepada negara melalui PTPN.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa apabila kewajiban tidak segera dipenuhi, permasalahan ini berpotensi berlanjut menjadi proses hukum.

Selain itu, CV Sakawayana Sakti diwajibkan menyerahkan kembali objek kerja sama tersebut kepada PTPN I Regional 2 selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2025.

Asisten Manajer Legal dan Umum PTPN I Regional 2, Asep Zaenal Muttaqin, membenarkan adanya tunggakan tersebut.

 “Ya benar. Informasinya sampai hari ini belum dibayar,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Asep juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya perjanjian, area eks Kampung Ulin akan dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain sesuai kebijakan PTPN. (Iwan)