CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat pemerataan pembangunan wilayah melalui pengembangan pusat ekonomi baru di kawasan Bogor Timur, dengan Kecamatan Sukamakmur sebagai salah satu lokasi strategis.
Langkah ini dilatarbelakangi masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tersebut. Pada 2025, Kecamatan Sukamakmur tercatat berada di peringkat ke-39 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, menunjukkan perlunya peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta daya beli masyarakat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pun menetapkan strategi pembangunan berbasis pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi. Fokusnya mencakup penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, pengembangan kawasan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Strategi ini diharapkan menciptakan efek berkelanjutan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah Bogor Timur. Hadirnya pusat ekonomi baru di Sukamakmur juga diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Lebih jauh, pengembangan ini menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Timur. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapan pembentukan daerah otonomi baru.
“Pengembangan pusat ekonomi di Sukamakmur ini merupakan bagian dari strategi besar kami dalam mendorong terbentuknya CDOB Bogor Timur. Kami terus mengoptimalkan potensi wilayah, termasuk dukungan aset daerah, untuk meningkatkan nilai skoring sebagai salah satu persyaratan pembentukan daerah otonomi baru,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor juga menjalin kerja sama dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa lahan seluas 63 hektare. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai aset strategis untuk pengembangan infrastruktur yang mendukung pusat ekonomi sekaligus meningkatkan nilai skoring dalam proses pembentukan CDOB.
Dalam perjanjian yang disepakati, pihak BJA menjamin bahwa lahan yang diserahkan dalam kondisi clean and clear, bebas dari sengketa dan permasalahan hukum. Jika di kemudian hari muncul persoalan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak BJA.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, agar pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkab Bogor optimistis, pengembangan pusat ekonomi di Sukamakmur tidak hanya akan mendorong pertumbuhan wilayah Bogor Timur, tetapi juga memperkuat kesiapan daerah dalam mewujudkan CDOB yang mandiri dan berdaya saing.

