Bogor, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan  Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menuntaskan  kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pemalsuan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

IPW menjelaskan, kasus pemalsuan salinan putusan MA tersebut digunakan sebagai dasar penyitaan terhadap harta pribadi Andri Tedjadharma,, pemegang saham Bank Centris. 

"Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia," ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi media ini. 

Sugeng mengungkapkan, laporan polisi terkait kasus ini “mangkrak” satu setengah tahun setelah diajukan oleh Daud Gozali, mantan direksi Bank Centris Internasional melalui laporan yang terregistrasi bernomor: LP/B/298/IX/2023/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 September 2023,

Pengaduan itu dilayangkan, karena adanya kejanggalan dalam sistem dan kesalahan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung No.1688 K/Pdt/2003 yang diputus pada 4 Januari 2006. 

"Selain juga setelah mendapat surat balasan resmi dari Mahkamah Agung 17 tahun kemudian, tertanggal 10 Mei 2023, yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris," ujarnya. 

Sedangkan laporan Daud Gozali yakni mengenai dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP, dan/atau Pasal 263, pada tanggal 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. 

"Pemalsuan surat yang dilaporkan itu terkait salinan putusan Mahkamah Agung, yang saat ini masih berproses. Dan, ini bukan hanya soal penyitaan yang salah, tapi ada indikasi  kejahatan terorganisir untuk merekayasa dokumen hukum lembaga Peradilan setingkat Mahkamah Agung demi merampas hak seseorang," tegasnya. 

Oleh karenanya, lanjut Sugeng, IPW memprediksi bahwa tindakan pemalsuan ini berpotensi melibatkan pihak-pihak berwenang yang seharusnya memastikan keabsahan dokumen hukum sebelum digunakan untuk eksekusi.