Bogor, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan solid kepada Bareskrim Polri dalam upaya memberantas pertambangan ilegal yang kian meresahkan. Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, mengungkapkan dukungan tersebut dalam rilisnya, Senin (3 November 2025), menyusul serangkaian penindakan tambang ilegal yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri dalam sepekan terakhir. Dua kasus besar menjadi sorotan: tambang emas ilegal dekat Sirkuit Mandalika dan penggerebekan tambang ilegal di Magelang.
Tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Sementara itu, tambang ilegal di Magelang diduga meraup keuntungan hingga Rp 3 triliun.
Brigjen Moh. Irhamni memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China telah dihentikan dan lokasi tersebut telah disegel dengan garis polisi.
Hal ini ditegaskan Brigjen Moh. Irhamni saat kunjungannya menyelesaikan tambang emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang hanya berjarak 70 KM dari Sirkuit Mandalika, (28/10).
Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. IPW mengungkapkan bahwa HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, terdapat 13 WNA lainnya asal China yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin.
Bareskrim telah meminta Polres dan Polda NTB untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Seluruh pihak yang membantu operasi tambang ilegal tersebut juga akan diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Sabtu, 1 November 2025, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang, di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
"Ada sekitar 312 hektare yang dijadikan area tambang dari total kawasan seluas 6.000 hektare," jelas Sugeng.

