BANDUNG, (BS) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembatasan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan menciptakan Generasi Panca Waluya Jawa Barat yang sehat, berakhlak, cerdas, dan terampil.
Aturan ini memiliki dasar hukum kuat meliputi UUD 1945 Pasal 28B tentang perlindungan anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Perlindungan Anak. Pengecualian diberikan untuk kegiatan sekolah, acara keagamaan, kondisi darurat, atau saat bersama orang tua.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kementerian agama akan berkoordinasi melakukan pengawasan. Sekolah dan orang tua diharapkan aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya istirahat cukup dan manajemen waktu yang baik bagi perkembangan anak.
"Kami akan prioritaskan pendekatan edukasi terlebih dahulu melalui kampanye Jawa Barat Peduli Generasi," tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran resmi yang telah ditandatangani secara digital.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui DP3AKB setempat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tidur pelajar sekaligus mengurangi potensi kenakalan remaja di Jawa Barat. (Red)

