Depok, (BS) - Dugaan aktivitas plesiran yang dilakukan sejumlah pejabat RSUD ASA saat jam kerja menuai kritik keras dari praktisi hukum sekaligus aktivis pers, Julianta Sembiring. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika profesi ASN, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Julianta sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai konsep korupsi waktu, di mana ASN meninggalkan tugas sebelum jam kerja selesai dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.
“Ketika pejabat atau ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja selesai, tugas-tugas bisa menumpuk dan kualitas layanan menurun. Ini merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. ASN tidak bisa semena-mena,” tegas Julianta melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, perilaku meninggalkan kantor tanpa alasan resmi turut membebani rekan kerja lain, melemahkan koordinasi internal, serta merusak citra profesional RSUD ASA sebagai institusi layanan kesehatan.
“Kurangnya komunikasi akibat pejabat tidak berada di tempat bisa menimbulkan salah paham, menurunkan kualitas kerja, bahkan menggagalkan target organisasi. Apalagi ini rumah sakit, tempat masyarakat menggantungkan nyawa,” ujarnya.
Julianta menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) ASN, dan jika terbukti benar, wajib diberikan tindakan disiplin.
Ia mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas. Gaji ASN berasal dari uang rakyat, jadi kalau kinerja mereka tidak maksimal, itu jelas merugikan masyarakat. Kalau tidak sanggup bekerja profesional, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya.
Kasus dugaan plesiran pejabat RSUD ASA ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut integritas aparatur negara dan efektivitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga marwah pelayanan publik. (Hetti)

