BOGOR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah minibus di Jalan Alternatif Sukamakmur–Cianjur, Kabupaten Bogor, diduga tidak sekadar insiden lalu lintas biasa. Aparat kini membuka kemungkinan kasus tersebut berkembang ke ranah pidana umum setelah muncul dugaan adanya pemicu sebelum kecelakaan terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di Kampung Sukabakti RT 001/005, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui bernama Siti Nur Jamilah (30), warga Kampung Nanggeleng RT 003/004 Desa Wargajaya. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dari arah Cianjur menuju Sukamakmur. Ia juga membonceng seorang anak berusia tiga tahun.

Berdasarkan keterangan awal pelapor dan saksi di lokasi kejadian, yakni Hasan dan Sahrul, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban berusaha mendahului sebuah minibus yang melaju di depannya. Kondisi jalan di lokasi diketahui sedikit menikung ke kanan.

Saat posisi kedua kendaraan hampir sejajar, minibus yang nomor polisinya belum diketahui tiba-tiba bergerak ke kanan dan menyenggol bagian bodi kiri sepeda motor korban.

Benturan tersebut menyebabkan sepeda motor terseret sekitar 10 meter sebelum akhirnya korban kehilangan kendali dan terjatuh.

Akibat kejadian itu, Siti Nur Jamilah dan anak yang diboncengnya mengalami luka-luka. Keduanya kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pengemudi minibus yang terlibat disebut langsung meninggalkan lokasi kejadian usai insiden terjadi.

Sumber yang mengetahui proses penanganan perkara menyebutkan aparat saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik kecelakaan tersebut.