DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset sepanjang awal 2026. Hingga 10 April, total ratusan perkara berhasil ditangani dengan nilai penerimaan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam periode tersebut, Kejari Depok menangani 128 perkara dengan 127 barang sitaan, baik dari tindak pidana umum maupun khusus. Berbagai strategi dilakukan, mulai dari penjualan langsung, lelang, hingga penetapan status barang rampasan negara.

Hasilnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara pidana umum mencapai Rp316 juta lebih. Sementara lelang aset menyumbang Rp218 juta, serta penjualan langsung dari puluhan perkara menghasilkan puluhan juta rupiah lainnya.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Depok, Andi Tri Saputro, menegaskan bahwa pendekatan pemulihan aset dilakukan sejak awal proses hukum agar eksekusi berjalan cepat dan optimal.

“Begitu putusan inkrah, eksekusi bisa langsung dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kejari Depok juga tengah menangani berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari puluhan kendaraan hingga 52 bidang tanah dan properti yang siap dilelang setelah proses penilaian.

Capaian ini dinilai menjadi bukti keseriusan Kejari dalam mengoptimalkan aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.