JAKARTA, (BS) – Kemenangan Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) dalam proses arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) atas Phoenix Petroleum Philippines Inc. dan Udenna Corporation dinilai hanya "kemenangan di atas kertas". Hal ini disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menyebut bahwa hingga saat ini PIMD belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix.
Sengketa tersebut bermula dari transaksi penjualan Gas Oil yang dilakukan PIMD, anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, kepada Phoenix dan Udenna. Pada 30 November 2023, SIAC memenangkan gugatan PIMD dan menetapkan Phoenix serta Udenna untuk membayar ganti rugi lebih dari US$142 juta.
Namun, menurut Uchok Sky Khadafi, putusan tersebut belum membuahkan hasil konkret karena dana tersebut tak kunjung masuk ke kas PIMD maupun induk perusahaannya, Pertamina.
"Memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa memenangkan perkara, tapi sampai sekarang pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina," tegas Uchok dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Ia menyayangkan langkah hukum ke arbitrase yang telah menguras anggaran untuk menyewa firma hukum internasional namun tidak diiringi dengan kepastian eksekusi putusan.
"Ironis, sudah keluar dana besar untuk sewa pengacara, tapi hasilnya hanya di atas kertas. Tetap saja merugikan keuangan perusahaan, alias kerugian negara," ujarnya. (Red)

