Jakarta, (BS) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai langkah memperkuat ekosistem pendidikan yang bebas kekerasan dan berpihak pada tumbuh kembang peserta didik di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), guru, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita, menegaskan bahwa kebijakan BSAN dirancang tidak hanya berfokus pada penanganan kekerasan, tetapi membangun ekosistem budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berpihak pada tumbuh kembang peserta didik secara menyeluruh.

“Budaya sekolah yang aman dan nyaman dibangun melalui pengembangan budaya positif, keteladanan, pelibatan aktif murid, serta integrasi nilai-nilai karakter dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,” ujar Rusprita.

Ia menjelaskan, RPM BSAN memiliki landasan filosofis untuk memuliakan martabat manusia serta memenuhi kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, sosial, dan keamanan digital peserta didik.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen Muhammad Ravii menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan respons terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan penguatan karakter dan kesejahteraan peserta didik sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.

“Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar ketiadaan kekerasan, tetapi ekosistem bersama yang melibatkan satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media,” jelasnya.

Inspektur I Kemendikdasmen, Subiyantoro, menambahkan bahwa RPM BSAN juga mengatur ketentuan peralihan dari regulasi sebelumnya agar selaras dengan kebijakan baru yang lebih komprehensif.

Melalui uji publik ini, Kemendikdasmen berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkuat substansi kebijakan sehingga implementasinya mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.