BERITASATOE.COM - Pertanyaan ini sering muncul setiap kali berita tentang Iran dan nuklir kembali ramai. Mengapa Amerika Serikat bebas memiliki ribuan hulu ledak nuklir, sementara Iran baru mengembangkan reaktor nuklir saja sudah disanksi dunia? Jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” dan “tidak boleh”, melainkan campuran antara hukum internasional, politik kekuasaan, dan standar ganda global.
Sejarah yang Menentukan: Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT)
Pada tahun 1968, dunia menandatangani sebuah kesepakatan bernama Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Intinya, hanya negara yang sudah memiliki senjata nuklir sebelum 1967 yang boleh mempertahankannya. Negara itu adalah Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Inggris, Prancis, dan Tiongkok.
Negara lain yang menandatangani traktat tersebut setuju tidak akan membuat senjata nuklir, dan sebagai gantinya mereka diberi akses pada teknologi nuklir untuk tujuan damai—misalnya pembangkit listrik dan penelitian medis.
Masalahnya, banyak yang menilai traktat ini menciptakan “kelas atas dan kelas bawah” dalam dunia nuklir. Negara kuat tetap memegang senjata pemusnah massal, sementara negara lain dilarang, meskipun hanya ingin mengembangkan teknologi untuk kepentingan energi.
Politik dan Standar Ganda
Faktanya, ada beberapa negara yang tidak ikut NPT tapi tetap punya senjata nuklir, seperti Israel, India, dan Pakistan. Ironisnya, negara-negara ini jarang ditekan atau dijatuhi sanksi keras.
Sebaliknya, Iran — yang justru ikut menandatangani NPT — terus mendapat tekanan keras dari Amerika dan sekutunya setiap kali mengembangkan program nuklir. Padahal Iran bersikeras bahwa program mereka bertujuan damai, bukan untuk membuat bom.
Di sinilah banyak analis menyebut adanya “standar ganda internasional”: siapa yang bersekutu dengan kekuatan besar akan lebih mudah “ditoleransi”.

