DEPOK – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kembali pemberitaan mengenai sengketa lahan serta dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu dalam layanan pertanahan di Kota Depok.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor BPN Kota Depok pada Selasa (10/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di media dan kembali diviralkan oleh kuasa hukum Andi Tatang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, perkara sengketa lahan yang dimaksud bukanlah isu baru. Kasus tersebut bahkan telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2025 dan saat itu pihak BPN Kota Depok juga telah memberikan penjelasan resmi kepada media.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah kami jelaskan beberapa waktu lalu. Proses gugatan yang berkaitan dengan sengketa tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budi.

Pengukuran Tanah Kewenangan Pengadilan

Budi menjelaskan bahwa salah satu poin yang disoroti dalam pemberitaan adalah terkait permohonan pengukuran batas tanah atau constatering yang diajukan oleh kantor kuasa hukum Andi Tatang.

Namun ia menegaskan bahwa proses constatering merupakan kewenangan pengadilan, sehingga BPN tidak dapat melakukan tindakan sepihak.

“Pengukuran constatering itu berada dalam kewenangan pengadilan. Kami tentu harus menghormati proses hukum yang ada. Selain itu, pengukuran batas bidang tanah juga harus disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa,” jelasnya.