BOGOR – Polemik tidak dilantiknya satu posisi direksi bidang Administrasi dan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Pakuan bukan sekadar persoalan teknis administratif. Kasus ini membuka ruang perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dan relasinya dengan regulasi pemerintah pusat.
Situasi ini mencuat seiring adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri yang merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi tersebut memang menjadi pedoman dalam tata kelola BUMD, namun penerapannya di daerah tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi yang melekat pada kepala daerah.
Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, Walikota memiliki posisi strategis sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Posisi ini bukan simbolik, melainkan atribut kewenangan yang memberikan hak kepada kepala daerah untuk menentukan arah kebijakan BUMD, termasuk dalam pengangkatan direksi.
Karena itu, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan ketika dihadapkan pada tafsir regulasi dari pemerintah pusat?
Jika dimaknai secara kaku, regulasi berpotensi membatasi ruang gerak daerah dalam mengambil keputusan strategis. Padahal, kebutuhan organisasi BUMD di tingkat lokal kerap bersifat dinamis dan tidak selalu bisa diseragamkan.
Kekosongan jabatan direksi, khususnya di bidang Administrasi dan Keuangan, bukan tanpa risiko. Dalam praktik manajerial, absennya salah satu fungsi strategis dapat mengganggu keseimbangan tata kelola perusahaan, bahkan berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Di titik ini, diperlukan keberanian politik sekaligus ketegasan administratif dari Walikota sebagai KPM. Keputusan yang diambil tentu harus tetap berada dalam koridor hukum, namun tidak kehilangan esensi kemandirian daerah dalam mengelola asetnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Bogor tidak bisa hanya menjadi penonton. Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Peran DPRD semestinya tidak berhenti pada fungsi pengawasan formal, tetapi juga hadir sebagai mitra kritis yang mampu mendorong solusi progresif, terutama dalam situasi yang berpotensi menghambat pelayanan masyarakat.

