Bogor, (BS) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas terhadap pembangunan perumahan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun tata ruang. Ia menegaskan pencabutan izin harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika dalam proses pembangunan ditemukan pelanggaran aturan, maka pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin,” ujar Sastra saat mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau sejumlah lokasi perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana pergerakan tanah di wilayah Sukamakmur yang berdampak pada warga sekitar. Sastra menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terdampak bencana.

“Inventarisasi pembangunan perumahan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang terkena dampak pergerakan tanah,” katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan selama dua hingga tiga hari terakhir, DPRD dan pemerintah daerah menemukan beberapa aktivitas pembangunan yang diduga berpotensi memicu terjadinya pergeseran tanah.

“Hasil peninjauan menunjukkan ada satu perumahan subsidi yang telah mengantongi izin. Namun di lokasi berdekatan terdapat lahan yang dikapling tanpa kejelasan perizinan. Untuk yang ini, prosesnya tidak akan dilanjutkan dan akan dipanggil oleh SKPD terkait,” jelas Sastra.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa peninjauan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah keresahan masyarakat, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang.

Menurut Rudy, setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

“Hari ini kami turun langsung ke lapangan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegas Rudy.