Jember, (BS) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menghadiri dan menyampaikan pidato kunci pada perayaan Dies Natalis ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada Senin, 25 November 2024, di Auditorium Unej.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Bupati Jember Hendy Siswanto, Rektor Unej Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., I.P.M., Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., serta pejabat Forkopimda, para dekan, dosen, dan lebih dari seribu mahasiswa.

Hadir pula para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para hakim dari wilayah Tapal Kuda (Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Besuki, dan Probolinggo).

Perayaan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan Fakultas Hukum dan Universitas Jember yang telah menginjak usia 60 tahun.

Pentingnya Tiga N dalam Memutus Perkara Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Pidato Kunci dengan judul “Menggapai Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”.

Ia menjelaskan bahwa hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sehingga dijuluki dengan ‘’Wakil Tuhan” di muka bumi. Hakim juga dianggap memiliki karakteristik kemuliaan sehingga disematkan julukan “Yang Mulia”. Selain itu, Hakim juga harus memiliki nilai- nilai transendental karena dalam setiap putusannya dimulai dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Julukan-julukan mulia itu tentu karena di pundak hakim diletakkan harapan agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat diciptakan. Namun dibalik kemuliaan profesinya, seorang hakim harus menyadari bahwa jabatan tersebut penuh tanggungjawab dan risiko yang harus dihadapi.

Ia mengajak agar para hakim membuka pandangan yang komprehensif terhadap makna penegakan hukum dan keadilan.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam akan keadilan hakiki.