Bogor Kota, (BS) - GMNI Cabang Bogor menegaskan bahwa banyak pelanggaran yang terindikasi didukung oleh para oknum pejabat, khususnya dalam ruang pariwisata. Hal itu ditegaskan Ketua DPC GMNI Kota Bogor Yunandra, saat beraudiensi dengan DBOMTSP Kota Bogor, Rabu (12/03).

"Kami tegaskan, adanya pembiaran terhadap peredarab bebas tanpa ijin berbagai jenis minuman beralkohol yg tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam PERWALI No 121 tahun 2022, mengatur dengan jelas mengenai mekanisme dan klasifikasi dalam penjualan minuman beralkohol. Pada kenyataanya dan bukan rahasia umum lagi, banyak Bar di Kota Bogor yang sama sekali tidak mengantongi izin secara terang-terangan menjual berbagai minuman keras. Dan sampai hari ini masih beroperasi dan terlihat aman-aman saja.

Yunandra juga mempertanyakan sampai sejauhmana integritas dari  SATPOL-PP Kota Bogor sebagai kepanjangan tangan dari pemkot dalam penegakan Perda maupun Perwali.

 "Kami berhasil mendapatkan data dari dinas DPMPTSP terkait badan usaha mana saja yg sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot, Kami juga  berterimakasih telah diterima oleh Bidang Perizinan Dinas DPMPTSP Kota Bogor dan juga telah memberikan daftar nama dari pelaku usaha yg telah mengantongi izin resminya. Dari data ini kami berniat mengunjungi pihak SATPOL-PP untuk menanyakan keseriusan mereka dalam kasus ini" Tutupnya. (Raden)