KEDIRI, (BS) - Kasus penahanan truk terkait dugaan penggelapan di PT. Surya Pangan Sejahtera, Kediri, menuai  tanya. pasalnya, pemilik truk mengaku tidak pernah menerima berita acara penahanan. Sementara kendaraannya justru disimpan di lokasi pabrik milik pelapor PT Surya Pangan Semesta, bukan di kantor polisi.

Kasus itu mencuat saat jajaran Polres Kediri melakukan penangkapan YB terduga penggelapan beras. Keterangan yang dihimpun awak media, YB ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan ekspedisi, saat penangkapan YB masih menyetir truk muatan sabun wings yang akan diantar ke  Daerah  Surabaya.

Awalnya, pada tanggal 06 Mei 2025 Polsek Gurah menerima laporan dari korban penggelapan. Pada 10 Mei 2025 Polres Kediri melakukan surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas/96/V/RES.1.11/2025/Satreskrim, Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor SPDP/101/V/RES. 1.11/2025/Satreskrim sekaligus surat penetapan tersangka nomor S.Tap/125/V/RES.1.11/2025/satreskrim, surat perintah Penangkapan nomor SP.kap/106/V/RES 1.11/2025/Satreskrim.

Vikani, Istri terduga YB, mengaku baru mengetahui penangkapan suaminya pada 09 Mei 2025 melalui telepon. Ia langsung mendatangi Polres Kabupaten Kediri, namun baru menerima surat pemberitahuan resmi keesokan harinya.

" Saya baru dapat kabar dari suami melalui telepon bahwa suami saya ditangkap polisi, saya langsung menjenguk tetapi saya baru mendapat surat keterangan kasus suami saya pada 10 Mei ketika di polres Kediri," ungkapnya.

Sementara itu Lili, Pemilik truk dan barang, mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pekerjanya. kata Dia, YB merupakan seorang sopir yang diberi tugas untuk mengirim barang berupa sabun wings ke wilayah Surabaya.

"Informasi yang saya terima YB ditangkap karena diduga melakukan penggelapan barang bersama karyawan PT. Surya Pangan Semesta,  berupa beras," ujarnya.

Kasus detailnya lanjut Lili,  "Saya tidak tahu. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa trukA dan barang  saya d E isimpan di PT Surya Pangan Semesta sudah lebih dari 10 hari dan muatan barang yang harusnya sudah terkirim ke perusahaan wings masih tertahan dipabrik beras, tanpa ada surat penyitaan dari pihak kepolisian," katanya kepada Wartawan,  Rabu (21/05/25).

Sementara pemerhati hukum, Yogi Ariananda, mengakatakan sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segara dilaporkan ke ketua pengadilan negeri untuk mendapat atau memperoleh persetujuan.