Jakarta, (BS) - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Total nilai kredit bermasalah yang mencapai Rp28,8 triliun dinilai sangat fantastis dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan data yang dihimpun CBA, pada tahun 2023 kredit bermasalah di Bank Mandiri mencapai Rp17,8 triliun, dan meningkat lagi sebesar Rp11 triliun pada 2024.

“Memang secara teknis angka ini akan dihapusbukukan dalam laporan keuangan, tapi ini bukan sekadar urusan akuntansi. Angka sebesar ini bisa menyimpan potensi korupsi yang nyata dan sangat merugikan negara,” kata Uchok dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

CBA juga mendorong Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membongkar kemungkinan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit. Uchok mencontohkan kasus serupa pada tahun 2005, di mana dugaan penyimpangan kredit sebesar Rp1 triliun berhasil diusut berkat sinergi BPK dan Kejagung.

“Dulu dugaan kerugian negara Rp1 triliun saja bisa diusut. Sekarang sudah mencapai Rp28,8 triliun, tapi belum ada tindakan nyata. Masa Kejagung kalah berani dari BPK atau bahkan Polda daerah?” kritik Uchok.

Uchok turut menyinggung keberanian Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang pada 2024 lalu telah mengusut kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Makassar. Kasus tersebut melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp55 miliar dengan modus penggunaan data penghasilan palsu dan manipulasi dokumen nasabah.

“Pelaku bahkan menaikkan nilai gaji pokok secara fiktif demi memenuhi syarat kredit. Yang lebih parah, proses pencairan itu lolos tanpa analisis kredit yang layak. Ini indikasi pembobolan sistem yang sangat mungkin melibatkan oknum internal,” tegasnya.

CBA mengingatkan bahwa jika Kejagung tetap diam, hal ini bisa memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih tebang pilih.

“Kredit macet Rp28,8 triliun bukan sekadar angka di atas kertas. Ini berpotensi membebani negara dan merusak kepercayaan terhadap sektor perbankan nasional. Rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Uchok. (Red)