Oleh : Muhammad Zidan Nurkahfi

Wakil Ketua I DPC GMNI Bogor

Kader KTP GMNI 2023

BOGOR - Menanggapi polemik yang mencuat ke publik terkait penggunaan dana APBN pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap kritis dan keberatan mendasar atas arah politik anggaran yang sedang dipertontonkan kepada rakyat. Persoalan ini bukan sekadar soal teknis pengelompokan belanja negara, melainkan menyangkut integritas konstitusi, arah kebijakan publik, serta keberpihakan negara terhadap masa depan generasi bangsa.

Dalam perspektif hukum tata negara, APBN adalah instrumen politik hukum yang mencerminkan prioritas dan ideologi kekuasaan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% APBN untuk pendidikan. Frasa "memprioritaskan" tidak dapat dimaknai sebagai formalitas angka semata, tetapi harus dimaknai sebagai komitmen substantif untuk memperkuat mutu, akses, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketika program MBG yang secara hakikat merupakan kebijakan sosial dan intervensi gizi yang dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan dalam porsi signifikan, maka publik patut mempertanyakan apakah ini bentuk kebijakan yang konstitusional secara substansi atau sekadar rekayasa klasifikasi agar tetap terlihat memenuhi amanat 20%.

Konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara oportunistik demi kepentingan fiskal dan politik jangka pendek.

Lebih jauh, jika kita melihat realitas objektif pendidikan di Indonesia, persoalannya bukan kekurangan program seremonial, melainkan rendahnya kualitas dan ketimpangan. Skor literasi dan numerasi Indonesia dalam berbagai pengukuran internasional masih tertinggal dibanding banyak negara lain. Ketimpangan fasilitas antara sekolah kota dan desa masih nyata. Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari layak. Anggaran riset nasional pun masih relatif rendah dibanding negara-negara yang berhasil melompat secara ekonomi.

Dalam situasi seperti ini, menggeser sebagian signifikan anggaran pendidikan ke program yang bukan inti penyelenggaraan pendidikan adalah keputusan politik anggaran yang patut dikritik secara tajam. Pendidikan kita belum kokoh, tetapi fondasinya justru dibebani fungsi di luar mandat utamanya.

Dari sudut pandang Marhaenisme, persoalan ini menjadi lebih ideologis. Pendidikan adalah alat pembebasan kaum Marhaen dari struktur kemiskinan dan ketertinggalan. Bung Karno mengajarkan bahwa pembebasan rakyat harus bersifat struktural, bukan karitatif. Kaum Marhaen tidak cukup diberi bantuan konsumtif, namun mereka harus diberi alat produksi kesadaran yakni ilmu, keterampilan, dan akses terhadap mobilitas sosial.