JAKARTA, (BS) - Pemerintah, melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memperketat kriteria seleksi bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek bernilai di atas Rp10 miliar. Kebijakan ini bertujuan memastikan dana publik dikelola oleh entitas yang memiliki kapasitas teknis, finansial, dan integritas tinggi.

Salah satu syarat utama adalah legalitas perusahaan. Setiap peserta tender wajib berbadan hukum sah, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif, serta terdaftar di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Sertifikasi teknis juga menjadi perhatian serius. Perusahaan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), serta tenaga kerja inti yang telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Hanya perusahaan dengan klasifikasi menengah hingga besar yang dapat berpartisipasi dalam tender proyek bernilai besar.

“Dengan nilai tender sebesar itu, kami pastikan hanya perusahaan nasional yang benar-benar memiliki kapasitas teknis dan finansial serta reputasi baik yang bisa berlaga,” ujar seorang pejabat LKPP. Perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi secara otomatis gugur pada tahap evaluasi administratif.

Dari sisi pengalaman, perusahaan harus memiliki rekam jejak dalam menangani proyek serupa dan mampu menunjukkan laporan keuangan yang sehat. Tak jarang, dokumen lelang juga mewajibkan adanya dukungan finansial dari bank berupa fasilitas kredit atau jaminan bank (bank guarantee).

Aspek integritas pun menjadi bagian penting dalam seleksi. Selain menandatangani pakta integritas, perusahaan yang tercantum dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah tidak diperkenankan mengikuti proses lelang. Untuk proyek tertentu, seperti infrastruktur dan pengadaan alat berat, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu parameter evaluasi.

Kebijakan ini dinilai publik sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dan pelaku industri pun diharapkan memiliki kepercayaan lebih terhadap sistem pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN dan APBD. (Dev/Red)