Bogor, (BS) – Ketua LSM, Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor, Ilyas mendesak Satpol-PP segera menindaklanjuti pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Tarisi, Desa Bagoang, Jasinga yang diduga belum lengkapi izin.
“Terkait dengan pembangunan tower yang hingga saat ini belum memiliki izin lengkap, namun tetap dilanjutkan, saya sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Ilyas kepada beritasatoe.com dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Hal ini menunjukkan, lanjut dia, adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Pembangunan yang tidak memiliki izin jelas sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun ketidakjelasan status legalitas proyek tersebut.
“Saya mendesak agar instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas dan tidak hanya sekadar menunggu proses administratif yang berlarut-larut,” ujarnya secara tegas.
Menanggapi, pekerjaan tower yang sempat diberhentikan oleh Pol PP Kecamatan Jasinga namun tetap berjalan, Ilyas menilai penegak Perda kurang tegas.
“Dalam hal ini, saya melihat bahwa ada ketidaktegasan dari Pol PP Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti permasalahan yang sudah disampaikan oleh masyarakat maupun media. Ketegasan dari aparat penegak Perda harus lebih diutamakan agar proses pembangunan yang tidak sah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Seharusnya, kata Ilyas, jika sudah ada tindakan pemberhentian dari Pol PP Kecamatan Jasinga, maka Pol PP Kabupaten Bogor harus turun tangan dengan segera untuk melakukan penertiban. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pembangunan tanpa izin.
Selain itu dia menyarankan agar Pol PP lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar permasalahan seperti ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut.
Pihak tower yang berhasil ditelurusi berdasarkan informasi yang didapat belum memberikan keterangan secara pasti.

