Bogor, (BS) - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025, tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap-tiap Desa dan Kelurahan se-Indonesia, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong hari ini, Kamis 15/05/24/5 melaksanakan rapat pembentukan dan pelantikan pengurus Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih yang merupakan Program Nasional ini adalah  sebuah inisiatif besar untuk membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan sebagai satu bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kekeluargaan.

"Hari ini adalah hari terakhir bagi wilayah Kecamatan Cibinong untuk melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih.  Alhamdulillah untuk Kelurahan Sukahati telah resmi terbentuk beserta pengurus koperasinya," kata Lurah Sukahati Noer Eka Madiya Junior,SE, saat dikonfirmasi usai rapat di kantornya, Kamis (15/05)

Lebih lanjut, Lurah Eka  berharap dengan berdirinya Koperasi Merah Putih ini, bisa menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta menciptakan peluang lapangan kerja melalui optimalisasi bidang usaha yang nantinya akan digeluti.

"Harapan kami, koperasi ini nantinya benar-benar bisa mengutamakan kebutuhan warga Sukahati, bisa menciptakan atau membuka lapangan kerja baru, dan yang tak kalah penting ialah bisa  meningkatkan perekonomian warga masyarakat." Ucap Eka.

Untuk diketahui, Program Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk menjadi pilar ketahanan ekonomi desa melalui pengelolaan unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, cold storage, hingga logistik distribusi. Koperasi ini akan dikelola oleh masyarakat desa dan didukung penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perbankan milik negara.

Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, menekan inflasi, serta memperluas inklusi keuangan. Dana awal untuk operasional koperasi bisa bersumber dari APBN, APBD, dana desa, dan pinjaman Himbara hingga Rp5 miliar per koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan ditunjuk sebagai pelaksana utama program ini. Mereka bekerja sama dengan para kepala desa untuk memastikan pembentukan koperasi berlangsung di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 34 provinsi. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif yang dapat menopang kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Meski didukung secara nasional, program ini tidak lepas dari tantangan. Sejumlah kepala desa menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan sumber daya manusia dan akses permodalan. Mereka berharap adanya pelatihan teknis dan kejelasan mekanisme pelaksanaan dari pemerintah pusat. (San).