CIAWI, (BS)– Meski tata tertib dan informasi jam besuk pasien telah dipasang di setiap gedung rawat inap RSUD DR. KH. Idham Chalid (d/h RSUD Ciawi), pelanggaran masih kerap terjadi. Salah satu kejadian terbaru terjadi pada Rabu sore (11/7/2025) di Gedung K, Ruang Pangrango, yang merupakan ruang perawatan penyakit dalam dan jantung.
Suasana pada jam besuk sore itu terpantau ramai. Ruang inap berisi empat pasien tersebut dipadati oleh pengunjung. Bahkan, terlihat seorang ibu mengenakan kerudung menggandeng anak usia sekolah dasar masuk ke ruang rawat inap tanpa mengenakan masker.
Menanggapi situasi tersebut, seorang perawat segera menegur dan mengimbau pengunjung agar membatasi jumlah pembesuk serta tidak membawa anak kecil ke dalam ruangan, terutama yang tidak memakai masker.
Tak lama berselang, seorang petugas keamanan rumah sakit turut hadir dan menjelaskan kembali aturan yang berlaku. Ia meminta dengan sopan agar para pembesuk mematuhi tata tertib demi kenyamanan dan keselamatan pasien serta pengunjung lainnya.
Mendapat laporan pelanggaran tersebut, pihak manajemen RSUD DR. KH. Idham Chalid melalui Irman langsung merespons dengan menambah jumlah petugas keamanan di area Gedung K untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi kembali.
Larangan membawa anak kecil ke ruang perawatan bukan tanpa alasan. Anak-anak memiliki sistem imun yang belum sempurna sehingga rentan terhadap infeksi nosokomial (infeksi yang didapat di rumah sakit). Selain itu, kehadiran anak di ruang rawat inap juga dapat menimbulkan risiko trauma psikologis dan gangguan kenyamanan bagi pasien lain.
Pihak rumah sakit kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam besuk dan batasan usia pembesuk. (Red)

