JAKARTA, (BS) – Seiring merebaknya beragam klaim terkait kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional angkat bicara untuk meluruskan fakta serta memberikan edukasi hukum kepada insan pers dan masyarakat.

Salah satu tokoh sentral, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa wartawan di daerah tidak boleh disesatkan oleh narasi yang keliru, apalagi menyangkut legalitas organisasi dan etika profesi.

“Banyak wartawan tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Artinya, otomatis juga tidak lagi sah menjabat sebagai Ketua Umum. Ini keputusan organisasi, bukan opini,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

 Pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan oleh:

  1. Dewan Kehormatan PWI Pusat – lembaga etik tertinggi organisasi.

    PWI Provinsi DKI Jakarta – tempat HCB terdaftar sebagai anggota.

    Kongres Luar Biasa (KLB) – forum tertinggi yang memutuskan pemecatan total.

    Pelanggaran Etik Berat: