JAKARTA, (BS) — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ekstrakurikuler Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya kini bersifat wajib bagi seluruh siswa dan sekolah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini yang sudah kami tetapkan di dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Wajib bagi sekolah menyelenggarakan, wajib juga bagi siswa mengikuti,” ujar Mu'ti usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).
Kebijakan ini, lanjut Mu’ti, merupakan bagian dari penerapan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam pendidikan dasar dan menengah. Sekolah tidak hanya dituntut menyampaikan materi akademik, tetapi juga menciptakan pengalaman belajar yang membentuk karakter.
“Dalam hidden curriculum, pembelajaran itu tidak hanya tentang konten, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang membentuk nilai serta kepribadian peserta didik,” jelasnya.
Beragam Jenis Ekstrakurikuler Diatur
Permendikasmen 13/2025 mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan sekolah, di antaranya:
Krida: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), PMR, UKS, Paskibra
Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, penguasaan akademik
Latihan Olah-Bakat dan Olah-Minat: Olahraga, seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, IT, dan lainnya
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

