BOGOR, (BS) – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan satu hal yang terang: sengketa pers tidak boleh diselesaikan dengan hukum pidana. Namun dalam praktiknya, kritik terhadap proyek publik masih kerap dijawab dengan cara lama, pemanggilan aparat, tekanan psikologis, hingga ancaman laporan hukum terhadap wartawan.
Alih-alih membuka dokumen proyek dan menjelaskan penggunaan uang rakyat secara transparan, sebagian pejabat justru memilih berlindung di balik seragam negara. Aparat penegak hukum dijadikan pagar dari pertanyaan publik, bukan penjaga keadilan.
Ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Proyek publik wajib diawasi. Pejabat publik wajib tahan kritik.
Pemberitaan tentang betonisasi jalan, pembangunan kantor kecamatan, atau pengadaan barang bukan ancaman, melainkan mekanisme kontrol demokrasi. Jika kritik dianggap membahayakan, maka persoalannya bukan pada pers, melainkan pada transparansi kekuasaan itu sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mengabaikannya adalah bentuk pembangkangan konstitusi sunyi, tetapi berbahaya. Ketika aparat tetap memeriksa wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, hukum sedang dipelintir untuk membungkam pengawasan publik.
Bogor dan Indonesia harus memilih: menegakkan konstitusi atau melindungi proyek bermasalah. Demokrasi tidak pernah hidup di balik laporan polisi.
Rabu, 21 Januari 2026
Oleh: Wartawan/Redaksi Beritasatoe.com

