JAKARTA, (BS) – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan sebagai bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkoba.

"Perang melawan narkotika adalah perang yang tidak pernah boleh dikendurkan. Narkotika adalah musuh nyata bangsa yang mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas nasional," kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, pemerintah melalui koordinasi Kemenko Polhukam bersama BNN, Polri, Bea Cukai, dan instansi lainnya telah melakukan langkah-langkah strategis dan intensif dalam pemberantasan jaringan narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangani 23.868 kasus narkotika, dengan total 27.357 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4,8 ton sabu, lebih dari 3,3 ton ganja, serta berbagai jenis narkotika sintetik lainnya.

"Adapun total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 7,5 triliun Peningkatan jumlah ini juga menjadi indikator keberhasilan aparat dalam mengungkap dan menggagalkan lebih banyak jaringan yang mencoba meracuni bangsa kita," terangnya.

Pengungkapan jaringan narkotika lintas negara ini, menurut Budi Gunawan, merupakan hasil sinergi antara BNN dan Bea Cukai.

"Menjadi bukti konkret bahwa koordinasi yang kuat dan kerja sama lintas sektor adalah kunci keberhasilan dalam perang melawan narkotika,” kata Budi Gunawan.

Dalam pengungkapan jaringan narkotika ini, sebanyak 144 tersangka ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di 20 wilayah, meliputi Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Dari penangkapan ini, didapatkan barang bukti narkoba antara lain sabu seberat 284.848,78 gram, ganja seberat 367.385,26 gram, dan ekstasi seberat 6.053,59 gram.

“Pengungkapan kasus jaringan ini, adalah bukti pemerintah hadir dalam pemberantasan narkoba. Pemerintah tidak akan pernah mundur, tetapi tidak bisa berjalan sendiri. Karena perang ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat,” tambahnya.