Depok, (BS) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (20/1/2026) setelah Siswanto menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencederai reputasi pribadi maupun jabatannya sebagai pejabat publik.
Didampingi penasihat hukum, Siswanto mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti pendukung.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil melalui pertimbangan matang dan kajian hukum yang komprehensif, bukan secara emosional.
“Benar, hari ini saya bersama penasihat hukum melaporkan tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepada saya ke Polda Metro Jaya,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, ia telah berupaya menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak LSM yang bersangkutan. Namun, hingga batas waktu yang dianggap wajar, tidak ada itikad baik untuk meluruskan tuduhan tersebut.
“Awalnya saya menganggap ini sebagai kekhilafan. Tapi setelah ditunggu, tidak ada klarifikasi. Tuduhan itu justru berkembang liar dan membentuk persepsi publik yang keliru. Karena itu, saya menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Siswanto menilai, tuduhan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai marwah lembaga DPRD Kota Depok sebagai institusi publik.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Gedor pada 29 Desember 2025 di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tudingan adanya oknum anggota DPRD yang diduga membekingi operasional dan perizinan Koat Kafe. Tuduhan itu kemudian dikutip dan diberitakan oleh sejumlah media daring, bahkan salah satunya secara eksplisit menyebut nama Siswanto dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Penyebutan nama saya secara terbuka tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” kata Siswanto.

