Bogor (BS) — Seorang warga Kabupaten Bogor berinisial D, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Bogor. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan foto-foto dirinya disertai narasi yang dinilai merugikan kehormatan dan martabat pribadi.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Rabu (28/1/2026).
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu (25/1/2026) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa sejumlah foto pribadi yang menampilkan dirinya beredar di media sosial, di antaranya melalui platform TikTok dan Facebook oleh akun @RT (inisial)
Unggahan tersebut disertai keterangan yang menurut pelapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Pelapor mengaku baru mengetahui keberadaan unggahan tersebut setelah mendapat informasi dari rekan kerjanya. Setelah dilakukan penelusuran, unggahan itu diketahui berasal dari akun media sosial tertentu yang kemudian menjadi objek pengaduan.
“Akibat unggahan tersebut, saya merasa dirugikan secara moral dan sosial,” tulis pelapor dalam laporan pengaduannya.
Atas kejadian itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten di ruang digital yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut. (Dv/Sn)

